Hari Ini DK KPU Tentukan Nasib Ketua KPU Kepri
Bawaslu Rekomendasikan Pemecatan
Senin, 26 Juli 2010 – 07:07 WIB

Hari Ini DK KPU Tentukan Nasib Ketua KPU Kepri
Selain itu, Bawaslu juga menganggap Den Yealta melanggar asas impersonalitas karena saat Pemilu Legislatif 2009 menghadiri sosialisasi calon legislatif di Natuna, di mana pada acara itu ada himbauan untuk memilih caleg tertentu yang notabene dalah suami Den Yealta.
Baca Juga:
“Saudari Den Yealta tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU Provinsi Kepri dan sebagai Ketua Pokja Pencalonan. Sebagai Ketua KPU Provinsi Kepri, seharusnya Den Yealta mampu mengingatkan dan mengarahkan anggota KPU Provinsi Kepri agar menyelenggarakan Pemilu sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ucap anggota Bawaslu yang pernah sukses memperkarakan anggota KPU Andi Nurpati hingga diberhentikan dengan tidak hormat itu.
Pada kesempatan sama Wirdyaningsih juga menyinggung tentang pernyataan Den Yealta bahwa plesiran ke Singapura dengan fasilitas Pemda. “Tudingan itu tidak disertai bukti. Karena saat saya ke Batam untuk meminta keterangan dari Ketua KPU Kepri, karena tidak bertemu saya balik lagi ke Jakarta,” ujar Wirdyaningsing.
Karenanya Wirdyaningsih berharap DK KPU dapat mengeluarkan putusan atas Den Yealta sesuai rekomendasi Bawaslu. “Rekomendasi kami, Den Yealta diberhentikan dari keanggotaan KPU Kepri,” tandasnya.
JAKARTA – Hari ini Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) akan mengumumkan hasil persidangan atas Ketua KPU Kepulauan Riau, Den Yealta,
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?