Hari Ini DK KPU Tentukan Nasib Ketua KPU Kepri

Bawaslu Rekomendasikan Pemecatan

Hari Ini DK KPU Tentukan Nasib Ketua KPU Kepri
Hari Ini DK KPU Tentukan Nasib Ketua KPU Kepri
Selain itu, Bawaslu juga menganggap Den Yealta melanggar asas impersonalitas karena saat Pemilu Legislatif 2009 menghadiri sosialisasi calon legislatif di Natuna, di mana pada acara itu ada himbauan untuk memilih caleg tertentu yang notabene dalah suami Den Yealta.

“Saudari Den Yealta tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU Provinsi Kepri dan sebagai Ketua Pokja Pencalonan. Sebagai Ketua KPU Provinsi Kepri, seharusnya Den Yealta mampu mengingatkan dan mengarahkan anggota KPU Provinsi Kepri agar menyelenggarakan Pemilu sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ucap anggota Bawaslu yang pernah sukses memperkarakan anggota KPU Andi Nurpati hingga diberhentikan dengan tidak hormat itu.

Pada kesempatan sama Wirdyaningsih juga menyinggung tentang pernyataan Den Yealta bahwa plesiran ke Singapura dengan fasilitas Pemda. “Tudingan itu tidak disertai bukti. Karena saat saya ke Batam untuk meminta keterangan dari Ketua KPU Kepri, karena tidak bertemu saya balik lagi ke Jakarta,” ujar Wirdyaningsing.

Karenanya Wirdyaningsih berharap DK KPU dapat mengeluarkan putusan atas Den Yealta sesuai rekomendasi Bawaslu. “Rekomendasi kami, Den Yealta  diberhentikan dari keanggotaan KPU Kepri,” tandasnya.

JAKARTA – Hari ini Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) akan mengumumkan hasil persidangan atas Ketua KPU Kepulauan Riau, Den Yealta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News