Hari Ini Gayus Ajukan Permohonan ke LPSK
Senin, 07 Februari 2011 – 07:26 WIB
Namun meski nantinya Gayus resmi mendapat perlindungan LPSK, dia tidak bisa dikeluarkan dari rutan untuk ditempatkan di rumah aman. Sebab, Gayus sudah resmi berstatus terpidana dalam kasus yang lain. "Tapi kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menjaga keamanannya," kata Lili. (ken/kuh)
JAKARTA - Gayus Halomoan Tambunan memastikan dirinya akan meminta perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melalui kuasa hukumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KKN Universitas Bhayangkara dan Desa Sriamur Bersinergi Cegah Kenakalan Remaja
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ
- Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm