Hari Ini Nurdin Halid Bebas
Jalani 2/3 Masa Pemidanaan
Kamis, 27 November 2008 – 02:26 WIB

Hari Ini Nurdin Halid Bebas
Akbar mengungkapkan, selama November ini sudah diterbitkan SK Dirjen Pas tentang pembebasan bersyarat kepada 1.972 narapidana di seluruh Indonesia. Di antara jumlah itu, 132 orang di wilayah DKI Jakarta. ’’Untuk Rutan Salemba, ada 46 orang, termasuk Pak Nurdin,’’ katanya.
Baca Juga:
Dengan demikian, lanjut dia, sejak Januari sudah diterbitkan SK PB sebanyak 14.414 di seluruh Indonesia. ’’Semoga sampai akhir tahun bisa melebihi target, yakni 15 ribu,’’ tambah Akbar.
Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak terpidana. ’’Tentu apabila telah memenuhi persyaratan yang ada di dalam undang-undang,’’ katanya.
Jasman menjelaskan, sebelum diterbitkan SK PB, Ditjen PAS akan menanyakan kepada kejaksaan tentang kondisi terpidana. ’’Apa sudah dipenuhi kewajibannya dan apa ada perkara lain,’’ jelasnya.
JAKARTA – Nurdin Halid bisa kembali menghirup udara segar. Mulai hari ini (27/11), terpidana dua tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian
BERITA TERKAIT
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya