Hari ini Pelanggar Parkir Langsung Didenda, Besarannya

Hari ini Pelanggar Parkir Langsung Didenda, Besarannya
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos
Untuk penderekan, dishub bakal membuat surat yang dititipkan kepada warga sekitar tempat pengambilan kendaraan. Dalam surat itu, dishub menyebutkan lokasi kendaraan yang telah diderek. Pemilik kendaraan yang telah menyelesaikan pembayaran denda baru bisa mengambil kendaraannya.

Trio menyatakan, sanksi berupa pengurangan angin dan pencabutan pentil ditetapkan ketika penertiban dilakukan oleh dishub sendiri. Tanpa melibatkan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan penilangan kendaraan. 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi mengapresiasi langkah pemkot dalam merealisasikan perda tersebut. Menurut dia, melalui perda itu, jalan-jalan di Surabaya bisa lebih tertib dengan berkurangnya kendaraan yang parkir sembarangan. 

Meski begitu, dia tetap menyarankan pemkot untuk mempersiapkan secara matang penegakan aturan tersebut. Khususnya masalah SDM dan rambu lalu lintas yang mencukupi. Setidaknya memberikan informasi kepada publik bahwa kawasan itu memang harus steril. Tidak digunakan untuk tempat parkir. 

Sementara itu, pakar transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Hitapriya Suprayitno mengapresiasi langkah dishub yang akan bertindak tegas terhadap para pelanggar parkir. "Ya memang harus tertib seperti itu," jelasnya.

Meski begitu, dia menyarankan pemkot agar menerapkan sistem itu secara bertahap. Artinya, pelanggar tidak langsung didenda dengan nominal besar terlebih dahulu. Pemkot harus memulai dengan penegakan aturan secara ketat. (elo/c7/c6/git) 

--- 

Titik-Titik Parkir Sembarangan 

Jika saat ditilang berada di tempat kejadian, pengemudi harus menyelesaikan denda terlebih dahulu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News