Hari ini Pelanggar Parkir Langsung Didenda, Besarannya

Hari ini Pelanggar Parkir Langsung Didenda, Besarannya
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos
Denda untuk Pelanggar Parkir 

- Roda empat : Rp 500 ribu 

- Roda dua : Rp 250 ribu 

Jika kendaraan tidak diambil pada hari penilangan, denda langsung bertambah per hari. 

- Roda empat : Rp 500 ribu per hari dengan denda maksimal Rp 2,5 juta 

- Roda dua : Rp 250 ribu per hari dengan denda maksimal Rp 750 ribu 

Sumber: Perwali Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran 

Jika saat ditilang berada di tempat kejadian, pengemudi harus menyelesaikan denda terlebih dahulu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News