Hari ini Pelanggar Parkir Langsung Didenda, Besarannya
Kamis, 01 November 2018 – 15:33 WIB
Denda untuk Pelanggar Parkir
- Roda empat : Rp 500 ribu
- Roda dua : Rp 250 ribu
Jika kendaraan tidak diambil pada hari penilangan, denda langsung bertambah per hari.
- Roda empat : Rp 500 ribu per hari dengan denda maksimal Rp 2,5 juta
- Roda dua : Rp 250 ribu per hari dengan denda maksimal Rp 750 ribu
Sumber: Perwali Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Jika saat ditilang berada di tempat kejadian, pengemudi harus menyelesaikan denda terlebih dahulu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan