Hari ini, Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap Satu Kembali Dibuka

jpnn.com, JAKARTA - Setelah sempat ditunda, proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahap satu kembali dilanjutkan. Tenaga honorer K2 guru dan dosen yang sudah mendaftar pada seleksi tahap satu diminta segera mengirim berkas untuk proses seleksi administrasi.
“Pelamar yang sudah mendaftar dan memiliki bukti pendaftaran/kartu akun SSP3K agar segera mengirimkan berkas persyaratan administrasi ke alamat masing-masing satuan kerja,” terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, Jumat (8/3).
Pengiriman berkas ini, lanjutnya, dimulai 8 sampai 28 Maret 2019 sebagai bahan seleksi administrasi. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi menggunakan aplikasi SSP3K BKN.
BACA JUGA: Korwil Honorer K2 Jateng: PPPK Sudah Baik, Dijalani Saja Dulu
Seleksi PPPK Kementerian Agama tahap satu dibuka pada pertengahan Februari 2019. Menurut Nur Kholis, Kemenag telah mengusulkan 20.790 formasi, terdiri dari 20.719 guru dan 71 dosen.
Mereka adalah honorer K2 Kementerian Agama yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada 3 November 2013.
Nur Kholis menambahkan, hasil verifikasi administrasi akan diumumkan melalui aplikasi BKN. Bagi yang lulus seleksi administrasi, akan ikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi atau ujian.
“Seluruh proses pengadaan PPPK Kemenag tidak dipungut biaya,” tandasnya.(esy/jpnn)
Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan melalui aplikasi BKN. Bagi yang lulus seleksi administrasi, akan ikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi atau ujian.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK