Hari Ini Pihak Jokowi-JK Sampaikan Bantahan di MK
Senin, 11 Agustus 2014 – 07:36 WIB
"Itu kan pandangan mereka, bukan pandangan hakim. Urusan saksi menjadi kewenangan hakim. Prinsipnya saksi yang dihadirkan harus relevan dengan permohonannya. Saya minta semuanya bersabar sampai putusan," ucap dia. (dod/idr/kim)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 untuk ketiga kalinya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan