Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer Bodong

Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer Bodong
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut RUU ASN disahkan menjadi UU merupakan sejarah. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

“Fraksi PKS mendukung penuh kesejahteraan ASN baik dari PNS maupun dari PPPK sebagaimana pengaturan tentang hak Pegawai ASN pada Pasal 21-23 RUU ASN. Mereka telah berkontribusi sangat besar terhadap pelayanan masyarakat dan dalam teknis penyelengaraan pemerintahan. Karena itu, Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, tanpa membeda-bedakan antara PNS dengan PPPK di RUU ASN,” demikian dikatakan Teddy saat itu.

“Hal-hal yang penting, seperti adanya jaminan hari tua, jaminan pensiun, tunjangan, pengembangan diri, dan pengembangan talenta dan karier, dapat menunjang kesejahteraan yang pada akhirnya akan memicu peningkatan kinerja.”

“Fraksi PKS akan terus mengawal peraturan turunan yang terkait dengan kesejahteraan ASN, agar pelaksanaan dan penerapannya tidak menyimpang dari amanat RUU ASN itu sendiri,” kata Teddy.

Terkait dengan sistem kerja PPPK, Fraksi PKS mendukung adanya sistem kerja PPPK Paruh Waktu dengan catatan hak, penghargaan dan kesejahteraan tidak dibedakan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu serta menyesuaikan dengan tupoksi yang mereka emban.

Jadwal resmi DPR RI, RUU ASN disahkan menjadi UU pada rapat paripurna hari ini yang dimulai pukul 09.30 WIB.

Semoga, dengan adanya UU ASN hasil revisi, para honorer dapat segera diangkat menjadi PPPK, meski harus menunggu audit dan terbitnya PP Manajemen ASN. (sam/jpnn)

RUU ASN disahkan pada rapat paripurna DPR RI hari ini 3 Oktober 2023, simak pasal krusial bagi honorer dan PPPK. Honorer bodong siap-siap saja.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News