Hari Ini Sidang, Penemu Intan Trisakti Bawa Bukti Surat 1965
jpnn.com, BANJARMASIN - Gugatan terkait masalah Intan Trisakti akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini (18/5).
Kuasa hukum penggugat sudah menyiapkan berbagai bukti-bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa hukum dari para penambang intan tradisional, Sabri Noor Herman, Masdari Tasmin, Muhammad Mustangin, Indra Maulana dan M Irana Yudiartika, mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibawa dan diperlihatkan kepada majelis hakim.
Pengacara kondang di Kalsel ini menyebutkan bukti-bukti yang mereka miliki berupa surat dan saksi-saksi yang mengetahui dan melihat tentang intan itu.
Adapun bukti surat yang dimaksud adalah surat dari Departemen Pertambangan tahun 1965.
Surat itu jelas menjanjikan akan membayarkan sisa harga Intan Trisakti setelah adanya nilai harga yang ditentukan, setelah pemerintah mendapat keterangan dan penjelasan dari para ahli dalam dan luar negeri.
“Nanti ada waktunya, saksi juga akan kita hadirkan,” tegas Sabri, Rabu (17/5).
Menurut hukum acara perdata, bukti surat itu sangat penting. “Bukti surat itu akan kita perkuat dengan saksi-saksi,” tambahnya.
Gugatan terkait masalah Intan Trisakti akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini (18/5).
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi
- Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN
- TKN Sebut Saksi Prabowo-Gibran jadi Korban Penganiayaan di Tapanuli Tengah
- Konon Nindy Ayunda Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Dito Mahendra
- Bupati Seluma Diperiksa dalam Kasus Korupsi Belanja BPBD
- Polisi Garap 5 Saksi di Kasus Penemuan Mayat 2 Perempuan di Selter Anjing