Hari Pertama Berlaku HET Baru Rp 11.500, Minyak Goreng Langka, ke Mana?
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan per 27 Januari 2022 Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Pemerintah pun memutuskan untuk menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng.
Kementerian Perdagangan mengetok keputusan minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter.
Dihubungi terpisah, ibu muda bernama Chitra menuturkan menjajal peruntungan dengan berbelanja pukul 09.00 WIB di toko ritel modern Hari-Hari.
"Enggak kebagian juga. Katanya distribusi minyak goreng sudah merata, bagaimana ini," ujarnya saat dikonfirmasi JPNN.com.
Menurutnya, rak yang biasanya memajang berbagai produk minyak goreng sawit kini beralih ke minyak lain.
"Ada di rak cuma minyak jagung, harganya di atas Rp 70 ribu, tidak jadi beli," ungkapnya.
Chitra mengatakan juga stok minyak goreng murah juga tak terlihat di ritel modern di wilayah Tangerang.
Minyak goreng kemasan sederhana hingga merek terkenal tak terlihat di ritel modern di berbagai tempat di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan
- MenKopUKM Ajak 15 Startup ke Singapura untuk Bersiap Go Global