Haris Azhar Dipolisikan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar Dipolisikan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Kontras, Haris Azhar resmi dilaporkan Pemuda Panca Marga (PPM) ke Bareskrim Polri, Kamis (4/8). 

Haris dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik institusi Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI.

Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Cabang Bekasi,‎ Jonly Nahampun mengatakan, sangat prihatin dengan upaya Haris menjelek-jelekkan nama ketiga institusi tersebut. ‎

"Bukti-bukti awal yang kami laporkan adalah pernyataan Haris Azhar di media sosial," kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8)

Jonly menilai bahwa Haris memperkeruh suasana di saat ketiga institusi tersebut tengah berupaya memberantas oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Kami laporkan dengan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik," jelas dia. 

Dia menilai bahwa Haris melakukan pembohongan publik atas tulisan berjudul Catatan Busuk Seorang Bandit yang merupakan testimoni tereksekusi mati Fredi Budiman.

"Kalau tidak berbohong kenapa tidak tahun 2014 dikasih tahu. Ini kan setelah meninggal baru dikasih tahu," pungkas dia.

Laporan itu tercantum dengan nomor TBL/781VIII/2016/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2016. Haris disebut melanggar Pasal 310 dan 311 KUHAP. (mg4/jpnn)

JAKARTA - Koordinator Kontras, Haris Azhar resmi dilaporkan Pemuda Panca Marga (PPM) ke Bareskrim Polri, Kamis (4/8).  Haris dilaporkan atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News