Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - PT GPU di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diminta untuk menghentikan aktivitas pertambangan batu bara.
Perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam menguasai lahan pertambangan.
Kuasa hukum karyawan PT SKB Haris Azhar menjelaskan dari temuan di lapangan, ada brutalitas yang dilakukan pihak perusahaan dengan cara mengkriminalisasi kliennya dan direktur utama (dirut) PT SKB Halim Ali.
”Ada juga penggunaan fasilitas negara dalam sengketa bisnis antar perusahaan,” kata Haris yang merupakan kuasa hukum karyawan PT SKB dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/12).
Dia mengungkapkan sengketa lahan pertambangan di Musi Banyuasin, Sumsel sudah berlangsung sejak 2012. Konflik ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT GPU dan PT SKB.
Dari hasil peninjauan lapangan oleh Pemkab Musi Banyuasin, ditemukan bahwa PT GPU melakukan operasi pertambangan batu bara seluas 1.630 hektare di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin.
Operasi tersebut bermasalah karena dilakukan di atas lahan hak guna usaha (HGU) PT SKB seluas 3.859 hektare. Izin usaha pertambangan PT GPU pun tidak dikeluarkan Bupati Banyuasin, melainkan Bupati Musi Rawas.
Sengkarut konflik lahan pertambangan itu kian pelik lantaran terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara.
Haris Azhar meminta Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau segera membebaskan karyawan PT SKB, Djoko dan Bagio.
- Pemadaman Listrik Bergilir Karena Batu Bara Kurang? Begini Kata Bahlil
- Mati Lumbung
- Mineral Strategis Indonesia Menjadi Mesin Pendongkrak Daya Saing Industri
- Lubang Bekas Tambang Menelan Korban Jiwa Lagi, Yulian Gunhar: Ini Bukan Kejadian Biasa
- Grup MIND ID Seimbangkan Aktivitas Tambang dengan Upaya Pelestarian Lingkungan
- Dari Lubang Tambang ke Kawasan Hijau, Reklamasi Jadi Kunci Pemulihan Ekologi
JPNN.com




