Haris Terima Didakwa Suap Wa Ode

Haris Terima Didakwa Suap Wa Ode
Terdakwa suap mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, Haris Andi Surahman. Foto: JPNN.com

Fahd pun menghubungi Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah Armaida dan minta disiapkan proposal dan uang Rp 5,65 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan tiga tahap yakni pada 18 Oktober 2010, 4 November 2010, dan 22 Desember 2010.

Fahd kemudian menyerahkan uang imbalan Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar yang dilakukan secara bertahap melalui Haris. Haris, lanjut Jaksa Wawan, memberikan uang itu ke sekretaris pribadi Wa Ode, Sefa Yulanda.

Kemudian, Jaksa Wawan menambahkan, dalam kasus supa alokasi DPID Kabupaten Minahasa 2011, Haris menyuap Wa Ode sebesar Rp 750 juta. Awalnya, pengusaha Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu, menghubungi Haris meminta bantuan supaya pengajuan alokasi DPID di Kabupaten Minahasa sebesar Rp 15 miliar disetujui Badan Anggaran DPR.

Haris menyampaikan permintaan Paul dan Abram kepada Wa Ode di Gedung DPR RI. "Wa Ode menyanggupi asal disiapkan proposal dan uang Rp 750 juta," kata Jaksa Wawan.

Haris meminta Paul dan Abram menyiapkan proposal dan uang seperti permintaan Wa Ode. Uang suap itu diberikan secara bertahap. Pertama dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, dr. Tinneke Henrietha Augusta Sumual, sebesar Rp 350 juta diberikan melalui Paul Nelwan.

Kemudian dari Direktur PT Gemini Indah Maestro Abram Noach mambu, sebesar Rp 400 juta, dan Direktur PT Trinity Sukses Gilbert Mogot Tewu Wantalangi, sebesar Rp 150 juta.

Jaksa Wawan mengatakan, uang itu disimpan di rekening pribadi Haris. Kemudian diberikan kepada Wa Ode melalui Sefa sebesar Rp 750 juta. "Sementara Rp 150 juta diambil oleh Haris sebagai komisi pribadi," katanya.

Berkas dakwaan Haris disusun dalam bentuk subsideritas. Dalam dakwaan primer, Haris dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider, Haris dijerat Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News