Haris Terima Didakwa Suap Wa Ode

Haris Terima Didakwa Suap Wa Ode
Terdakwa suap mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, Haris Andi Surahman. Foto: JPNN.com

Atas dakwaan jaksa, Haris menyatakan tidak mengajukan nota keberatan. "Tak ada eksepsi, penasihat hukum juga tidak ada eksepsi," kata Haris dalam sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Desember 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News