Hartati Diperiksa Perdana Hari Jumat
Senin, 03 September 2012 – 18:06 WIB
JAKARTA - Jumat tanggal 7 September akhir pekan ini giliran Siti Hartati Murdaya yang akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, Senin (3/9) di kantornya. "SHM akan diperiksa sebagai tersangka pada 7 September 2012," katanya.
Baca Juga:
Seakan sudah tradisi di KPK, setiap tersangka korupsi yang pertama kali diperiksa hari "Jumat Keramat", biasanya langsung ditahan. Apakah upaya penahanan juga akan dilakukan terhadap bos PT Hardaya Inti Plantations itu? Johan belum bisa memastikannya.
Kendati Patra M Zein selaku pengacara Hartati, sudah mengajukan surat permohonan ke KPK agar kliennya tidak ditahan. "(Penahanan)itu kewenangan penyidik, termasuk menjawab atau melakukan verifikasi terhadap permohonan SHM," ungkap Johan Budi.
JAKARTA - Jumat tanggal 7 September akhir pekan ini giliran Siti Hartati Murdaya yang akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap
BERITA TERKAIT
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar