Hartati Murdaya Bebas Bersyarat, ICW: Hukum Sekarang Ada Ekstraknya

Hartati Murdaya Bebas Bersyarat, ICW: Hukum Sekarang Ada Ekstraknya
Hartati Murdaya Bebas Bersyarat, ICW: Hukum Sekarang Ada Ekstraknya

Selain itu PB untuk Hartati Moerdaya juga cacat hukum karena tidak memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (atau lebih dikenal dengan PP 99/2012). Khususnya Pasal 43 A dan Pasal 43 B PP 99/ 2012.

Dalam Pasal 43 A Ayat 1 huruf a syarat bagi seorang koruptor untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau lebih dikenal sebagai Justice Collaborator. Selanjutnya dalam Pasal 43 A Ayat 3 jelas menyebutkan “Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”.

"KPK sendiri sudah menyatakan bahwa Hartati bukanlah pelaku yang mau bekerja sama (Justice Collaborator). Dengan demikian syarat PB bersyarat untuk Hartati tidak terpenuhi," kata Erwin.

Selain itu pada pasal 43 B  yang pada intinya menyebutkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. KPK - sebagai institusi yang menangani kasus korupsi yang melibatkan Hartati - sudah nyata-nyata menolak kapasitas Hartati sebagai Justice Collaborator. Selain itu KPK juga sudah menolak permintaan surat dari Dirjen Pemasyarakatan untuk meminta rekomendasi agar Hartati mendapatkan PB.

"Berdasarkan hal tersebut maka kami meminta Menteri Hukum dan HAM membatalkan Surat Keputusan tentang pemberian PB untuk Hartati karena cacat hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat serta tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang juga diusung oleh Pemerintah," pungkas Erwin. (awa/jpnn)

 

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menentang pembebasan bersyarat (PB) untuk Hartati Murdaya, terpidana perkara korupsi penyuapan terhadap Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News