Haru, Ini Isi Pledoi Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah

Haru, Ini Isi Pledoi Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah
Neneng Hasanah Yasin (kerudung biru) membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Istimewa

jpnn.com, BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin membacakan pledoi-nya dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (15/5/2019).

Sebelumnya, Neneng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dengan hukuman tujuh tahun penjara pada sidang pekan lalu.

Kali ini, Neneng Hasanah Yasin menjalani disang dengan menggunakan pakaian batik motif biru dipadu dengan kerudung biru.

BACA JUGA: Bupati Bekasi Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Dalam pembacaan pledoi, Neneng dengan tersedu-sedu hingga keluar air mata membacakan pledoinya.

Berikut isi pledoi Neneng Hasanah Yasin sebanyak tiga lembar tulis tangan;

Pembelaan dari saya

Saya berpikir, kurang cepat jika ini merupakan pledoi.

Neneng Hasanah Yasin menjalani disang dengan menggunakan pakaian batik motif biru dipadu dengan kerudung biru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News