Harus Ada CPNS Ahli Kehumasan

Harus Ada CPNS Ahli Kehumasan
Harus Ada CPNS Ahli Kehumasan
JAKARTA - Dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah daerah (pemda), mestinya ada alokasi khusus bagi calon yang punya latar belakang kehumasan atau public relations (PR). Alasannya, keahlian kehumasan diperlukan seiring dengan lahirnya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang kebebasan informasi publik yang akan mulai berlaku tahun 2010. Selain itu, karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.3 Tahun 2007 tentang informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat melalui media massa.

"Dengan demikian, dalam rangka rekrutmen CPNS sebaiknya pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BPN) menyarankan kepada gubernur, bupati/walikota untuk mengalokasikan latar belakang pendidikan kehumasan atau PR," ulas Kepala Badan Infokom Provinsi Sumut, Drs H Eddy Sofyan,M.AP saat menjadi pembicara di acara Forum Kehumasan Pusat dan Daerah di Jakarta, Selasa (17/12). Acara ini dihadiri para pejabat pemda dan sejumlah departemen yang mengurusi bidang kehumasan. Eddy Sofyan merupakan satu-satunya pembicara dari unsur pemda. Pembicara yang lain antara lain dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan praktisi kehumasan.

Lebih lanjut, pria kelahiran Tebing Tinggi 44 tahun silam itu menjelaskan, lahirnya UU 14/2008 dan PP 3/2007 tersebut menuntut penguatan capacity building peran humas hingga tingkat kecamatan. Selain itu, kata Eddy, diperlukan juru penerang yang punya kemampuan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Hal yang sama disampaikan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang. Dengan adanya kewajiban pemerintah menyampaikan informasi kepada publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan, maka kapasitas pejabat yang mengurusi kehumasan perlu terus ditingkatkan.

JAKARTA - Dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah daerah (pemda), mestinya ada alokasi khusus bagi calon yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News