Harus Ada Penataan Ulang Proses Legislasi di DPR
Saldi Isra: Putusan MK Berlaku Sejak Dibacakan
Rabu, 01 Mei 2013 – 17:27 WIB
Bahkan mengacu pada Pasal 20 Ayat 2 yang membahas RUU itu adalah Presiden bersama DPR. Artinya, kata Saldi Isra, fraksi-farksi tidak punya dasar hukum untuk membahas RUU yang tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD.
Baca Juga:
"Kalau RUU tersebut berkaitan dengan kewenangan DPD maka berlaku mekanisme tripatrit antara DPR, DPD dan Presiden dengan terlebih dahulu menyelesaikan urusannya masing-masing. Dalam rapat-rapat hanya ada tiga suara yakni DPR, DPD dan Presiden. Fraksi-fraksi dengan sendirinya jadi urusan internal DPR," terang Saldi Isra. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Profesor Saldi Isra mengatakan masa berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara