Harus Ada Penataan Ulang Proses Legislasi di DPR

Saldi Isra: Putusan MK Berlaku Sejak Dibacakan

Harus Ada Penataan Ulang Proses Legislasi di DPR
Harus Ada Penataan Ulang Proses Legislasi di DPR
Bahkan mengacu pada Pasal 20 Ayat 2 yang membahas RUU itu adalah Presiden bersama DPR. Artinya, kata Saldi Isra, fraksi-farksi tidak punya dasar hukum untuk membahas RUU yang tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD.

"Kalau RUU tersebut berkaitan dengan kewenangan DPD maka berlaku mekanisme tripatrit antara DPR, DPD dan Presiden dengan terlebih dahulu menyelesaikan urusannya masing-masing. Dalam rapat-rapat hanya ada tiga suara yakni DPR, DPD dan Presiden. Fraksi-fraksi dengan sendirinya jadi urusan internal DPR," terang Saldi Isra. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Profesor Saldi Isra mengatakan masa berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News