Harus Ada Penataan Ulang Proses Legislasi di DPR

Saldi Isra: Putusan MK Berlaku Sejak Dibacakan

Harus Ada Penataan Ulang Proses Legislasi di DPR
Harus Ada Penataan Ulang Proses Legislasi di DPR
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Profesor Saldi Isra mengatakan masa berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai saat majelis hakim membacakan keputusan tersebut. Hal tersebut menurut Saldi Isra juga berlaku ketika majelis hakim MK membacakan putusannya yang memenuhi sebagian dari yudicial riview yang diajukan DPD ke MK.

"Faktanya, ini sudah hari ke-35 putusan MK keluar tapi DPR masih belum melakukan perubahan terhadap proses dan pembahasan RUU secara radikal sebagaimana yang diamanatkan Pasal 22 D UUD 45," kata Saldi Isra, dalam acara Dialog Kenegaraan, bertema "Pascaputusan MK, Kapan Legislasi Tripatrit Dimulai?," di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/1).

Mengacu kepada Putusan MK tersebut lanjut Saldi, DPR mestinya tidak hanya sekedar melibatkan DPD dalam penyusunan dan pembahasan RUU yang terkait dengan kewenangan DPD.

"Sejatinya, tidak sekedar melibatkan DPD. Harus ada penataan ulang semua proses legislasi di DPR," tegas Saldi Isra.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Profesor Saldi Isra mengatakan masa berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News