Harus Ada Penataan Ulang Proses Legislasi di DPR
Saldi Isra: Putusan MK Berlaku Sejak Dibacakan
Rabu, 01 Mei 2013 – 17:27 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Profesor Saldi Isra mengatakan masa berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai saat majelis hakim membacakan keputusan tersebut. Hal tersebut menurut Saldi Isra juga berlaku ketika majelis hakim MK membacakan putusannya yang memenuhi sebagian dari yudicial riview yang diajukan DPD ke MK. "Sejatinya, tidak sekedar melibatkan DPD. Harus ada penataan ulang semua proses legislasi di DPR," tegas Saldi Isra.
"Faktanya, ini sudah hari ke-35 putusan MK keluar tapi DPR masih belum melakukan perubahan terhadap proses dan pembahasan RUU secara radikal sebagaimana yang diamanatkan Pasal 22 D UUD 45," kata Saldi Isra, dalam acara Dialog Kenegaraan, bertema "Pascaputusan MK, Kapan Legislasi Tripatrit Dimulai?," di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/1).
Baca Juga:
Mengacu kepada Putusan MK tersebut lanjut Saldi, DPR mestinya tidak hanya sekedar melibatkan DPD dalam penyusunan dan pembahasan RUU yang terkait dengan kewenangan DPD.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Profesor Saldi Isra mengatakan masa berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai
BERITA TERKAIT
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi