Harus Diulang jika Terbukti Ada Kecurangan

Harus Diulang jika Terbukti Ada Kecurangan
Harus Diulang jika Terbukti Ada Kecurangan

"Kalau terbukti pelaksanaan Pilpres melanggar konstitusi, maka secara otomatis hasil perolehan rekapitulasi KPU gugur secara konstitusi. Jadi, tidak aneh kalau dinilai melanggar konstitusi, maka harus dibatalkan," pungkas Irman. (fas/jpnn)

 


JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, pembangunan demokrasi di Indonesia selama 15 tahun reformasi tidak bertumpu kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News