Harus Diulang jika Terbukti Ada Kecurangan
Senin, 18 Agustus 2014 – 20:07 WIB
"Kalau terbukti pelaksanaan Pilpres melanggar konstitusi, maka secara otomatis hasil perolehan rekapitulasi KPU gugur secara konstitusi. Jadi, tidak aneh kalau dinilai melanggar konstitusi, maka harus dibatalkan," pungkas Irman. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, pembangunan demokrasi di Indonesia selama 15 tahun reformasi tidak bertumpu kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiket Festival Lampion Waisak 2024 Ludes Terjual
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada