Harus Unggul 20 Persen di 18 Provinsi
Senin, 09 Juni 2014 – 08:23 WIB
Bahkan menurut dia, syarat persebaran tersebut tak perlu lagi diuji ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak usah ke MK, ini sudah ketentuan hukum," kata dia. (dot)
Baca Juga:
JAKARTA -- Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden memuat aturan terkait syarat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PTPN I Berkomitmen Bayar Santunan Hari Tua Secara Bertahap
- Sambut Musim Haji, InJourney Airports Siapkan 13 Bandara Embarkasi dan Debarkasi
- Waspada, Gunung Slamet Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa
- 167 Operator Armada Tambang di KPC Sosok Perempuan
- Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, BMKG Beri Peringatan Dini
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali