Harusnya Rasyid Dituntut Penjara Lebih Lama
Kamis, 07 Maret 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA-- Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsyah geram dengan putusan hakim yang menganjar Rasyid Rajasa dengan hukuman ringan, yakni 8 bulan penjara dan denda Rp12 juta.
"Mana ada hukuman seperti itu? menghilangkan nyawa dua sekaligus dibayar dengan hukuman hanya delapan bulan. Hukum apa itu?," sesal Iberamsyah pada JPNN, Kamis (7/3).
Menurutnya keputusan hukuman tersebut, semakin mencerminkan bagaimana hukum di Indonesia berlaku. "Indonesia bukan negara hukum, tapi negara kekuasaan. Ini menunjukkan hukum kita tajam ke bawah tumpul ke atas," paparnya.
Setidaknya, anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu harus menerima ganjaran hukuman fisik lebih lama dibanding yang diputuskan hakim. "Minimal 2,5 tahun lah dipenjaranya," pungkasnya.
JAKARTA-- Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsyah geram dengan putusan hakim yang menganjar Rasyid Rajasa dengan hukuman ringan, yakni
BERITA TERKAIT
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Perusahaan Air Mineral Ini Catut Nama Tokoh Islam, PWNU DKI Merespons
- Teka-teki Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran, Profesional & Politikus Bakal Seimbang?
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks