Hasil Autopsi Brigadir J Bisa Dibuka ke Publik, Simak Penjelasan Menko Polhukam Ini
Namun, Mahfud mengatakan hasil autopsi terhadap Brigadir J itu bukan persoalan kesehatan.
Hasil pembedahan kepada anggota Brimob itu sebenarnya menjadi alat bukti dalam mengungkap sebuah kasus.
"Yang tidak boleh itu, misalnya, kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi, boleh itu dibuka ke publik," ungkap Mahfud.
Dia mengibaratkan soal hasil autopsi Brigadir J sama saja ketika kepolisian membuka alat bukti kejahatan lain, seperti celurit, peluru, dan baju.
"Seperti halnya Anda membuka ini celurit, ini peluru, ini bajunya. Jadi, enggak ada larangan. UU kesehatan tidak melarang," ungkap Mahfud.
Diketahui, polisi sebelumnya menggelar autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7).
Tim forensik menargetkan hasil pembedahan jenazah anggota Brimob itu baru dapat diketahui dalam empat hingga delapan pekan sejak Rabu kemarin. (ast/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hasil autopsi ulang Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa dibuka ke publik.
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina