Hasil Exit Poll Pemilu di Luar Negeri Dicap Hoaks

Hasil Exit Poll Pemilu di Luar Negeri Dicap Hoaks
Exit poll di Melbourne diumumkan pada 10 Februari atau sehari sebelum masa tenang. (Foto: ABC Indonesia)

'Exit poll' juga dilakukan di beberapa TPS di luar negeri, seperti di Arab Saudi dan di Malaysia.

KPU sebut exit poll Melbourne 'hoaks'

Tetapi sehari kemudian (11/02), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengomentari hasil 'exit poll' di Melbourne. 

"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Komisioner KPU, Idham Holik kepada wartawan.

Pernyataan hoaks dari KPU inilah yang kemudian mendasari Kementerian Komunikasi dan Informasi juga menyematkan cap 'hoaks' pada hasil exit poll di Melbourne.

"Informasi soal Pemilu kita merujuk ke KPU, Termasuk semua mekanisme penghitungan suara yang diatur oleh UU," tutur Wakil Menteri Kemkominfo, Nezar Patria kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia.

"Mekanismenya kalau memang dinyatakan hoaks oleh lembaga berwenang, maka Kominfo menindaklanjuti."

Sementara itu, sumber ABC Indonesia di KPU hanya mengomentari pertanyaan ABC dengan mengirimkan Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai rujukan, disertai dengan daftar 83 lembaga survei dan jajak pendapat Pemilu 2024 yang terdaftar di KPU.

Pada Pasal 449 tidak tercantum aturan tentang 'exit poll'.

Situs Kementerian Komunikasi dan Informasi menyematkan cap 'hoaks' dalam sebuah pemberitaan hasil exit poll di sejumlah tempat pemungutan suara di luar negeri berdasarkan pernyataan KPU

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News