Hasil Investigasi Tabrakan LRT Jabodebek, Ada 12 Temuan KNKT, Baca Nomor 5

Hasil Investigasi Tabrakan LRT Jabodebek, Ada 12 Temuan KNKT, Baca Nomor 5
KNKT membeberkan hasil investigasi kecelakaan dua LRT Jabodebek yang terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan 12 temuan soal kasus dua rangkaian LRT Jabodebek yang bertabrakan di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Adapun dalam peristiwa yang terjadi pada 25 Oktober 2021 itu, Trainset (TS) 29 menabrak TS 20 saat sedang melakukan proses langsir dan pengujian LRT.

Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT Suprapto mengatakan pengoperasian LRT Jabodebek itu dilakukan secara manual oleh satu teknisi atau masinis dari PT INKA.

"Kondisi sistem persinyalan otomatisnya belum berfungsi sepenuhnya," kata Suprapto dalam keterangan tertulis, Senin (20/12).

Berikut 12 temuan KNKT berdasakan hasil investigasi kasus tersebut:

1. Berdasarkan SOP (standar operasional prosedur) langsiran yang dilaksanakan di jalur utama (mainline), dinyatakan batas kecepatan maksimum sesuai tanda batas kecepatan yang terpasang dijalur, yakni, 80 Km/jam. 

Kecepatan tersebut berlaku hingga teknisi/masinis melihat kereta yang parkir (atau berhenti di depannya) dan kecepatan diturunkan menjadi ± 3 Km/jam. 

2. Saat kejadian terdapat 12 trainset yang akan dipindahkan/dilangsir dan komunikasi dilakukan dengan telepon seluler.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan 12 temuan soal kasus dua rangkaian LRT Jabodebek yang bertabrakan di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News