Hasil Pemeriksaan Kemnaker soal Masuknya 20 TKA ke Sulawesi Selatan, Oh Ternyata...

Hasil Pemeriksaan Kemnaker soal Masuknya 20 TKA ke Sulawesi Selatan, Oh Ternyata...
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadly Harahap memberikan penjelasan terkait kedatangan TKA China. Foto: Kemnaker

Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.

"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka satu dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait,"  kata Chairul.

Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA.

"SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,"  tegas Chairul. (jpnn)


Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadly Harahap memberikan penjelasan terkait kedatangan 20 TKA ke Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News