Kemnaker Pastikan Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi

Kemnaker Pastikan Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan e-PP dan e-PKB tetap berjalan saat pandemi Covid-19. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan layanan Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB tetap akan berlanjut di masa pandemi Covid-19.

Tuntutan perkembangan jaman dengan berbasis teknologi, mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis.

“Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,“ ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/6)

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan e-PP dan e-PKB bermanfaat untuk memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban dari pengusaha dan pekerja.

Menurutnya, kedua belah pihak akan memiliki pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antarpekerja.

“Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,“ ujarnya.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan industrial yang kondusif di perusahaan sesuai pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Maka, lanjut dia, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat- syarat kerja harus di tuangkan dalam PP atau PKB.

Kemnaker memastikan layanan Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB tetap akan berlanjut di masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News