Hasil Pemeriksaan terhadap Gatot Bakal Dikembangkan lagi
jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut 2013.
Pada pemeriksaan kali ini, penyidik Kejagung mencecar Gatot dengan 30 pertanyaan. "Seputar tanggung jawabnya sebagai kepala daerah itu," kata Ketua Satgasus Kejagung, Victor Antonius usai memeriksa Gatot di KPK, Rabu (11/11).
Sayangnya, Victor enggan membeberkan lebih detail mengenai informasi yang didapat pihaknya setelah memeriksa Gatot. Namun dia pastikan bahwa bahan yang didapat cukup untuk langsung melakukan pengembangan.
"Itu aja ya, nanti dikembangkan lagi. Sudah jelas itu," tukasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu.
Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut. Pada perkara ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP