Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum
Selasa, 22 April 2014 – 12:18 WIB

Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum
JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir 70 persen provinsi di Indonesia.
Implikasinya, sederet tahapan lain dalam penyelenggaraan Pileg, hasil Pileg, tahap pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres), termasuk persoalan pemenuhan syarat presidential threshold bagi partai politik pengusung capres-cawapres, berpotensi terganggu dan bisa dinyatakan tidak sah menurut hukum.
"Kalau kita merujuk Pasal 207 ayat (1) UU Pileg, diperintahkan kepada KPU untuk menetapkan hasil Pemilu secara nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Selasa (22/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang