Hasil Pemilukada Mappi Digugat Ke MK

Hasil Pemilukada Mappi Digugat Ke MK
Hasil Pemilukada Mappi Digugat Ke MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Mappi yang digugat dua pasangan calon, Kristosimus Yohanes Agamewu-Martinus Guntur Ohoiwutun dan Aminadab Jumame-Marinus Kwamtakai, Rabu (30/11). Para penggugat tersebut keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mappi yang menetapkan pasangan Stefanus Kaima-Benyamin Ngali dengan perolehan suara terbanyak 15.309.

"Telah terjadi pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan yang dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis, dan masif," kata kuasa hukum para penggugat, Paskalis Letsoin di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.

Menurut Paskalis, dalam proses pemilukada tersebut diwarnai dengan adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh KPU Mappi sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon akibat pelanggaran yang dilakukan.

"Termohon tidak pernah melakukan rapat pleno penetapan DPT dengan para pemohon sebagai peserta pemilukada serta dengan sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih," ujarnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Mappi yang digugat dua pasangan calon, Kristosimus Yohanes Agamewu-Martinus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News