Hasil Penyelidikan Fokker Jatuh Tak Diumumkan
Sabtu, 23 Juni 2012 – 07:10 WIB

JOGJAKARTA - Erni Susilowati (tiga dari kanan) istri almarhum Mayor Penerbang Heri Setyawan, pilot yang menjadi korban jatuhnya pesawat Fokker-27 milik TNI AU, tak kuasa menahan haru begitu tiba di Base Ops Lanud Adisucipto, Jogjakarta, Jumat (22/6). Mayor Penerbang Heri Setyawan meninggal akibat kecelakaan pesawat Fokker 27 yang jatuh menimpa rumah warga di kompleks Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (21/6). Foto : Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
Selain prajurit, ujarnya, pihaknya juga siap menyediakan santunan bagi keluarga, termasuk jika ada anak-anak para prajurit peserta Asabri, yang ikut tewas dalam kecelakaan. Hanya saja, lanjutnya, keluarga hanya mendapatkan santunan biaya pemakaman masing-masing senilai Rp12 juta untuk istri dan Rp 2 juta untuk anak.
Di bagian lain, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Hartind Asrin memastikan Fokker 27 akan segera diganti. "Yang pasti jenis pesawat ini (Fokker) tidak akan didatangkan lagi dan diganti dengan CN 295. CN dipilih karena memiliki teknologi modern dan kita ingin menuju kemandirian alutsista. Sehingga dalam kerja sama, juga ada transfer teknologi antara Airbus Military Spanyol dan PT DI (Dirgantara Indonesia),"katanya.
Hartind juga berharap semua pihak mendukung rencana strategis (renstra) TNI untuk meningkatkan alutsista, baik itu mengganti, meremajakan, dan menambah yang baru. Karena minimnya alutsista memiliki dampak yang sangat besar, baik dalam skala nasional hingga pasukan TNI itu sendiri.
"Di parlemen kadang-kadang prosesnya lama. Padahal sudah ada blue print perencanaan 2010-2014, misalnya mau beli alutsista apa, pesawat, senjata, tank, dan lain-lain. Semua sudah disusun terstruktur dan terencana. DPR boleh kritis tapi jangan menghambat pembangunan renstra alutsista TNI," ujarnya.(rdl)
JAKARTA - Markas Besar TNI Angkatan Udara memastikan penyelidikan sebab Fokker-27 dengan nomer ekor A 2708 jatuh bersifat rahasia. Tim investigasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025