Hasil Pleno, Kubu Agung Lanjutkan Islah Demi Pilkada Serentak

Hasil Pleno, Kubu Agung Lanjutkan Islah Demi Pilkada Serentak
Hasil Pleno, Kubu Agung Lanjutkan Islah Demi Pilkada Serentak

jpnn.com - JAKARTA - Menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, kepengurusan hasil Munas Ancol sepakat melanjutkan proses islah terbatas dengan kubu Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono yang diselenggarakan kemarin.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono mengatakan keputusan itu diambil melalui perdebatan di internal partainya. Namun, proses islah terbatas untuk Pilkada itu diputuskan berlanjut sebagaimana diinisiasi oleh politikus senior Golkar, Jusuf Kalla (JK).

"Partai Golkar telah melakukan apa yang disebut islah terbatas. Islah penjaringan calon Kada. Jadi bukan islah kepengurusan. Kami simpulkan islah terbatas ini tetap berjalan, sebagaimana yang dilakukan," kata Agung di DPP Golkar Slipi, Jakarta Barat, Selasa (14/7).

Agung menyebutkan pihaknya telah menyepakati beberapa terkait islah terbatas di kediaman JK beberapa waktu lalu. Hal itu menurutnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan pertimbangan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dalam rapat pleno hari ini, kepengurusannya telah mempertimbangkan berbagai saran dan masukan dari pengurus pusat dan daerah, terutama dalam rangka menghasilkan calon kada bermutu dan siap bersaing dalam Pilkada serentak.

Agung menegaskan proses islah terbatas akan diikuti dalam menentukan calon kada yang akan diusung kedua pihak. "Kedua kubu akan mengusung cakada yang sama. Bila ditemukan nama-nama yang berbeda maka nanti akan dihasilkan satu nama," jelasnya.

Diketahui, untuk menetapkan satu calon yang akan diusung, proses yang akan dilalui adalah lewat survei. Masing-masing calon akan diuji elektabilitas dan kompetensi serta peluang menangnya dalam Pilkada.(fat/jpnn)


JAKARTA - Menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News