Hasil Rampokan Rp 1,1 Miliar, Rp 300 Juta Disimpan di Gua

Hasil Rampokan Rp 1,1 Miliar, Rp 300 Juta Disimpan di Gua
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

“Keduanya langsung ditangkap malam itu juga,” tambah Rino.

Dari keterangan mereka, polisi mengetahui identitas pelaku.

Kemudian, pada Selasa (21/6) pukul 18:20 Wita, polisi berhasil menangkap MS alias Gondrong di Jalan Poros Karangan.

Ketika itu, Gondrong hendak menuju Kilometer 30 Karangan untuk mengambil uang hasil merampok yang disembunyikan di hutan, tepatnya di sekitar gua karst.

“Dari situ berhasil disita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta. Sementara sisa uang Rp 800 juta kemungkinan dibawa Dn,” terangnya.

Aksi kedua eksekutor ini sebenarnya meleset dari perencanaan.

Awalnya, setelah berhasil merampok mereka ingin melarikan diri ke arah Berau, lalu menyeberang ke Sulawesi.

“Akan tetapi saat itu mereka dikepung, makanya lari ke hutan, lalu terpisah,” jelas Rino.

Dua oknum karyawan PT PMI, yakni Nr dan Yn diduga kuat terlibat perampokan uang perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News