Hasil Sidak Kemenaker ke Tempat Karantina CPMI di Batam Bakal Diproses, Ada Tindak Pidana?
Senin, 16 Agustus 2021 – 23:00 WIB
"Komunikasi ini untuk memastikan bahwa hotel tempat penampungan 46 CPMI tersebut direkomendasikan sebagai salah satu tempat isolasi atau karantina sesuai protokol kesehatan," katanya seraya memastikan Tim telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Disnaker Batam dan BP2MI. (jpnn)
Hasil sidak Kemenaker ke tempat isolasi CPMI di Batam bakal diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia