Hasil Sidak Kemenaker ke Tempat Karantina CPMI di Batam Bakal Diproses, Ada Tindak Pidana?

Hasil Sidak Kemenaker ke Tempat Karantina CPMI di Batam Bakal Diproses, Ada Tindak Pidana?
Sidak Kemenaker ke tempat isolasi CPMI di Batam. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Dit. Binareksa Kemenaker FX. Watratan menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil sidak Kemenaker ke tempat isolasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/8).

Menurut dia, sidak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

“Sidak ini merupakan respons cepat Kemenaker atas pengaduan masyarakat mengenai indikasi adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Singapura yang ditampung di lokasi hotel berbeda di Batam," ujar FX Watratan didampingi Subkordinator Rizky Nasution.

Sementara Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Sudianto mengatakan satu CPMI tak berdokumen telah dimintai keterangan di kantornya usai sidak.

"Setelah ini, CPMI bernama Ruwanti (41) tersebut, akan segera dipulangkan ke daerah asalnya di Banyumas, Jawa Tengah," kata Rizky Nasution.

Seperti diketahui, Pengawas Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3 bersama Tim Satgas Pelindungan PMI, Ditjen Binapenta dan PKK, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa hotel yang menjadi tempat isolasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Tim Satgas PMI Ditjen Binapenta dan PKK untuk melakukan Sidak di Batam.

Dalam Sidak tim gabungan yang dipimpin oleh Koordinator Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, dan Kebebasan Berserikat, FX Watratan, menemukan 46 CPMI yang ditampung di Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.

Hasil sidak Kemenaker ke tempat isolasi CPMI di Batam bakal diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News