4 Pandangan Menaker Ida dalam Perlindungan PMI

4 Pandangan Menaker Ida dalam Perlindungan PMI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memiliki empat pandangan startegis terkait perlindungan PMI di negara penempatan. Foto: Kemnaker.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memiliki empat pandangan strategis terkait perlindungan PMI di negara penempatan.

Hal itu diungkapkan saat menjadi Keynote Speaker pada acara Congress Of Indonesia Diaspora (CID) dengan tema Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan, di Jakarta, Sabtu (14/8).

1. Mengenai kesehatan Pekerja Migran Indonesia

Menurut UU PPMI, setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

2. Pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental

Menurut Pasal 21 UU PPMI, disebutkan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.

3. Jaminan sosial

Jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

"Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua," jelas Menaker Ida.

4. Penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan

Terkait dengan pusat pelindungan PMI di negara penempatan, Menaker Ida mengatakan bahwa pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh Perwakilan RI di negara penempatan.

"Jadi, Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI, yang dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memiliki empat pandangan startegis terkait perlindungan PMI di negara penempatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News