4 Pandangan Menaker Ida dalam Perlindungan PMI

4 Pandangan Menaker Ida dalam Perlindungan PMI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memiliki empat pandangan startegis terkait perlindungan PMI di negara penempatan. Foto: Kemnaker.

Menaker Ida memberikan apresiasinya kepada Komunitas diaspora Indonesia yang selama ini memiliki peran strategis untuk turut serta dalam merangkul Pekerja Migran Indonesia sebagai elemen dalam diaspora Indonesia, mengingat potensi yang mereka miliki cukup besar dalam berkontribusi dalam pembangunan dalam negeri.

Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

Komitmen ini dilakukan dengan mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

"Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma yaitu bahwa PMI bukan lagi sebagai objek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan," kata dia.

Menaker Ida menuturkan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pemerintah mengharapkan bahwa pada masa yang akan datang, tidak akan ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill.

"Di mana pada sektor ini sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya," tegas Ida Fauziyah. (jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memiliki empat pandangan startegis terkait perlindungan PMI di negara penempatan.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News