Hasil Sidak Tim Pengawas Ketenagakerjaan di Batam: Keberangkatan CPMI Tak Memiliki Izin

Hasil Sidak Tim Pengawas Ketenagakerjaan di Batam: Keberangkatan CPMI Tak Memiliki Izin
Kemenaker mengkoordinasikan hasil sidak Tim Pengawas Ketenagakerjaan terkait CPMI di Batam. Foto: Kemenaker

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan temuan tambahan 10 CPMI tersebut diperoleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI dan Polresta Batam, usai menindaklanjuti dan pengembangan hasil sidak pada Senin (16/8) lalu.

Di mana pada sidak tersebut ditemukan 45 CPMI berdokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap.

“Kami telah melaporkan hasil temuan tim gabungan yang melakukan sidak di Batam beberapa hari lalu kepada Ibu Menaker Ida Fauziyah. Beliau menginstruksikan kami untuk mendalami dan menindaklanjuti hasil sidak tersebut,” kata Dirjen Haiyani pada hari Minggu (22/8).

Dirjen Haiyani menjelaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI Kota Batam dan Polresta Batam di lapangan juga telah mengamankan 53 paspor CPMI. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap CPMI tersebut.

"Tim pengawas ketenagakerjaan dan Tim BP2MI Batam akan memastikan P3MI yang merekrut dan menempatkan CPMI tersebut bertanggung jawab memberikan jaminan pelindungan sampai ditempatkan ke negara Singapura, " kata Dirjen Haiyani Rumondang.

Dirjen Haiyani menegaskan pemerintah memiliki komitmen sangat kuat dalam menghadirkan negara untuk memberikan pelindungan kepada PMI sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Dia menambahkan pihaknya berharap peran aktif pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya demi terciptanya perlindungan dan pemajuan hak-hak PMI.

Sebab melalui tata kelola yang lebih baik, maka berbagai kasus yang sering terjadi selama ini dengan sendirinya dapat ditekan secara signifikan.

Kemenaker membeberkan hasil sidak Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan P3MI yang akan memberangkatkan CPMI ke Singapura tersebut tanpa melalui Association of Employment Agencies Singapore (AEAS) mengingat asosiasi tersebut tak memiliki izin di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News