Hasil Survei: Ada Anak yang Setuju Pernikahan Dini untuk Menghindari Zina

Hasil Survei: Ada Anak yang Setuju Pernikahan Dini untuk Menghindari Zina
Ilustrasi menikah. Foto : Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny N Rosalin mengungkapkan, pencegahan perkawinan anak di Indonesia tidak bisa ditunda lagi.

Perkawinan anak merupakan masalah jangka panjang yang harus dihadapi bersama-sama.

Sebab, melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi terutama perkawinan anak merupakan tanggung jawab kita bersama.

"Dengan menjadikan anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) diharapkan mereka bisa berperan dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Selain anak, yang juga tidak kalah penting adalah peran keluarga dan masyarakat,” ujar Deputi Lenny di Jakarta, Jumat (13/6).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, prevalensi perkawinan anak menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan, di mana 1 dari 9 atau sekitar 11,21 persen perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum umur 18 tahun.

Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah saat usia anak.

Sementara itu, sampai 2018 sebanyak 20 provinsi di Indonesia memiliki prevalensi perkawinan usia anak di atas angka nasional, Provinsi Kalimantan Tengah menjadi peringkat kedua tertinggi dengan proporsi 19,13 persen.

Lenny menambahkan berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA) Juni 2020 jumlah perkara yang diterima dan diputus menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan. “Banyaknya permohonan dispensasi perkawinan yang masuk ke pengadilan agama, dikhawatirkan dapat membuat lonjakan angka perkawinan usia anak di Indonesia," ujarnya.

Ada sejumlah kalangan muda yang setuju dengan alasan perkawinan anak untuk menghindari zina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News