Hasil Survei: Ada Anak yang Setuju Pernikahan Dini untuk Menghindari Zina

Hasil Survei: Ada Anak yang Setuju Pernikahan Dini untuk Menghindari Zina
Ilustrasi menikah. Foto : Pixabay

Pada 2019, jumlah perkara yang diterima sebanyak 24.827 kasus. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dari 2018 sebanyak 13.815 perkara.

Sedangkan untuk perkara yang diputus pada 2019 sebanyak 21.963 kasus dibandingkan 12.531 perkara pada 2018.

"Untuk jumlah perkara yang diputus maksudnya di sini adalah diputuskan untuk perkawinannya dilanjutkan atau ditolak. Namun, dari 21.963 perkara ini kami masih menunggu rincian data dari Badilag MA berapa saja perkara yang dilanjutkan dan ditolak.” terang Lenny.

Sementara itu, Perwakilan Jaringan AKSI, Aditya Septiansyah menuturkan dinamika remaja yang ada pada masa transisi atau pubertas juga menjadi dinamika yang harus dihadapi.

Perubahan usia menuju remaja akan memengaruhi cara berpikir mereka tentang suatu masalah.

Oleh karena itu, pada masa ini remaja harus diberikan pendampingan dan advokasi terkait pencegahan perkawinan anak.

Wakil Ketua Forum Anak Nasional, Zafira Puan Adelin bercerita mengenai pengalaman dan pendapatnya terkait perkawinan anak dari sisi anak.

Dari survei kecil yang mereka lakukan secara online dengan hasil sebanyak 243 responden anak dari 251 total responden tidak setuju dan menentang perkawinan anak.

Ada sejumlah kalangan muda yang setuju dengan alasan perkawinan anak untuk menghindari zina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News