Hasil Survei, Jokowi Unggul Tipis

Hasil Survei, Jokowi Unggul Tipis
Foto: Dok.JPNN
Menurut Habiburokhman, dua pelanggaran itu bertenangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 82 ayat (1) Junto pasal 117 ayat (2) UU no 32/2004, yang secara garis besar berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada orang lain untuk memilih calon tertentu diancam pidana penjara paling lama 12 bulan. "Jika dugaan politik uang benar-benar terbukti dilakukan oleh pasangan Foke-Nara hingga berkekuatan hukum tetap, maka mereka bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon," ujarnya.

Habiburokhman juga melaporkan dugaan adanya kampanye hari tenang. TAJB menemukan spanduk bertuliskan "Mari Bersatu membangun Jakarta yang Modern, Aman, Sejahtera, dan Berbudaya" di kawasan Johar Baru dan Cempaka Putih. Spanduk lain dengan bunyi provokasi juga ditemukan di kawasan Senen.

"Kami harap Panwaslu bersikap responsif. Jika dibiarkan maka kami khawatir hal tersebut bisa memicu kericuhan," tegasnya. Panwaslu DKI sendiri langsung menerima pengaduan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjuti. (pri/bay/nw)

JAKARTA -  Satu lagi hasil survei pilgub DKI Jakarta dirilis kepada publik. Kali ini penyelenggaranya adalah Lingkaran Survei Indonesia (LSI).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News