Hasil Survei Terbaru, Hanya Sembilan Partai Lolos PT 4 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Hasil survei terbaru lembaga Voxpol Center Research and Consulting menyatakan hanya sembilan dari 16 partai politik yang berpotensi mencapai parliamentary threshold (PT) 4 persen dan lolos ke Senayan.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menjelaskan partai itu adalah PDIP dengan elektabilitas tertinggi yakni 26,5 persen.
Berikutnya adalah Partai Gerindra 14,2 persen, Partai Golkar 10,6 persen, PKB 8,4 persen, Partai Demokrat 6,7 persen, Partai Nasdem 5,5 persen, PKS 4,9 persen, PAN 4,5 persen dan PPP 4,1 persen.
BACA JUGA: Mayoritas Partai Politik Lemah Urusan Kaderisasi
“Kemungkinan hanya sembilan partai di atas lolos di parlemen, berpotensi sukses dan lolos melampaui ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR RI," kata Pangi, Senin (11/3).
Pada saat yang sama, lanjut Pangi, hasil survei membuktikan ada tiga parpol lama dan empat partai baru yang kemungkinan gagal melewati ambang batas 4 persen.
Pangi menjelaskan, Perindo hanya meraih elektabilitas 3,5 persen, Partai Hanura 1,1 persen, PBB 0,8 persen, Partai Berkarya 0,7 persen, PSI sebesar 0,5 persen, PKPI 0,4 persen dan Partai Garuda 0,3 persen.
“Dalam survei elektabilitas partai tersebut, yang belum memutuskan pilihan (undecided voters) masih di angka 7,3 persen," ujar Pangi.
Hasil survei terbaru lembaga Voxpol Center Research and Consulting menyatakan hanya sembilan dari 16 partai politik yang berpotensi mencapai parliamentary threshold (PT) 4 persen dan lolos ke Senayan.
- Airlangga Dinilai jadi Tokoh Kunci Melonjaknya Suara Golkar
- Suara PKS Tak Meningkat Drastis Setelah 10 Tahun jadi Oposisi, Begini Analisis Pengamat
- SPIN: Partai Gelora Jadi Korban Kecurangan Pileg 2024
- Demi Kedaulatan Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal PT Berlaku untuk Pemilu 2024
- AROPI: Publik Makin Percaya Lembaga Survei
- NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK