Hasil Tes Urine Anggota Dewan Ini Positif Narkoba

Hasil Tes Urine Anggota Dewan Ini Positif Narkoba
Paur Subbag Polres Tebingtinggi, Aiptu P Sihombing didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga ketika mengapit ketiga tersangka Adlan, Ali dan Koko. Foto: Sopian/Sumut Pos

jpnn.com, TEBING TINGGI - Polisi resmi menetapkan Adlan Lubis alias Adlan, 49, jadi tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,2 gram.

Hasil tes urine anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Gerinda, itu juga positif mengandung narkoba.

Adlan sebelumnya ditangkap bersama dua rekannya, Ali Yahmad Ketaren, 42, warga Jalan Cemara, Lingkungan 1, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir dan Ali Hardana alias Koko, 40, warga Jalan Danau Meninjau, Lingkungan 5, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

“Ketiga tersangka tersebut dinyatakan positif memakai narkotika jenis sabu sesuai dengan hasil pemeriksaan urine dan ditemukan barang bukti satu bungkus kertas rokok berisikan serbuk kristal diduga jenis sabu seberat 0,2 gram,” ujar g Paur Subbag Aiptu P Sihombing.

Dijelaskan Aiptu P Sihombing, ketiga tersangka diamankan Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi pada Senin (25/6) sekira pukul 14.38 WIB di sebuah rumah di Jalan Sutoyo, Lingkungan 3, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.

Bersama tiga tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu bungkus kertas rokok diduga berita kristal narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, satu buah alat hisab bong, satu kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah mancis, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5227 FQ dan satu unit Handphone merk Nokia dan satu unit Handphone merk Samsung.

Dari hasil pemeriksaan, awalnya tersangka Adlan memerintahkan Ali Yahmed Ketaren untuk mencari narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000 melalui hubungan telepon selule.

Polisi resmi menetapkan Adlan Lubis alias Adlan, 49, jadi tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,2 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News