Hasrat Kuat Syam dan Ayu Melakukan Pernikahan Dini

Hasrat Kuat Syam dan Ayu Melakukan Pernikahan Dini
Cincin tunangan. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - Pasangan belia, Syamsuddin, 15, dan Fitrah Ayu, 14, warga Bantaeng, Sulsel, tetap ingin melangsungkan pernikahan dini. Pesta pernikahan telah digelar tapi negara belum memberi restu.

Hasrat menjadi pasangan suami istri sudah besar. Budaya siri na pacce (malu), menjadi alasan.

Syamsuddin yang baru berusia 15 tahun 10 bulan dan Fitrah 14 tahun 9 bulan telah memenuhi prosedur untuk menikah. Meski masih di bawah umur, mereka mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Banteng, memang menolak menikahkan keduanya. Namun, keluarga sejoli itu tetap akan melangsungkan ijab kabul di kediaman Fitrah Ayu di Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Senin, 23 April 2018 pekan depan.

Selain telah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama, juga alasan adat "Siri Na Pacce" selaku adat Bugis-Makassar. Kedua keluarga calon mempelai pun lebih melihat sisi adat itu.

Nurlina, salah seorang keluarga mempelai perempuan Fitrah Ayu, menuturkan, kedua mempelai telah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Pihaknya lantas berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA).

"Mereka bisa menikah setelah 10 hari pascapendaftaran nikah di KUA," kata Nurlina kepada FAJAR (Jawa Pos Group) di kediamannya, Jl Sungai Celendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Selasa (17/4).

Nurlina yang juga adik kandung (almh) Darmawati, ibu Fitrah Ayu, mengatakan, salah satu alasan sejoli itu dinikahkan lantaran kedua pasangan remaja itu sering menghabiskan waktu bersama.

Syamsuddin yang masih berusia 15 tahun dan Fitrah Ayu, 14, tetap ingin melangsungkan pernikahan dini, ijab kabul akan dilakukan pekan depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News