Hasto Berharap Muncul JC di Kasus Suap Komisioner KPU

Hasto Berharap Muncul JC di Kasus Suap Komisioner KPU
LPSK. Foto: dok jpnn

Penghargaan yang didapat oleh saksi pelaku antara lain keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi JC adalah tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.

Kemudian, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.(boy/jpnn)

LPSK prihatin penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News