Hasto Berharap Muncul JC di Kasus Suap Komisioner KPU
Jumat, 10 Januari 2020 – 22:35 WIB
Penghargaan yang didapat oleh saksi pelaku antara lain keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi JC adalah tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
Kemudian, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.(boy/jpnn)
LPSK prihatin penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- Komisioner KPU Bilang Begini Soal Hasil PSU di Kuala Lumpur
- Begini Komentar KPU Tanggapi Melonjaknya Suara PSI
- Komisioner KPU Kembali Hadapi Sidang Etik
- Perahu Motor yang Ditumpangi Komisioner KPU Mamra Terbalik di Poiwai
- Demi Wujudkan WBP Sadar Hukum, Lapas Kelas IIA Bekasi Gelar Acara Ini