Hati-Hati Gunakan Bendera Merah Putih Untuk Iklan

Hati-Hati Gunakan Bendera Merah Putih Untuk Iklan
Iklan dengan latar warna merah putih. Foto: JPG

Sebelum semakin ramai, satpol PP bakal menurunkan reklame dengan gambar serupa.

Irvan mengatakan bakal menghubungi pemasang reklame. Dalam hal ini, salah satu produsen keramik.

Dia menganjurkan pemasang reklame untuk mengganti gambar tersebut.

Hingga pukul 14.00 kemarin, satpol PP masih menurunkan dua di antara 15 reklame yang dilaporkan.

Di Jalan Panglima Sudirman, terdapat reklame berukuran 5 x10 meter.

Di Baliwerti, ukurannya lebih besar. Yakni, 6 x 12 meter.

Menurut Irvan, dua reklame yang ditertibkan itu sebenarnya sudah berizin.

Namun, pelanggaran lebih mengarah ke penggunaan bendera. Hal itu diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Satpol PP menurunkan dua reklame di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Baliwerti, Surabaya kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News