Hati-Hati Investasi Modus Jual Aplikasi Robot Trading

Hati-Hati Investasi Modus Jual Aplikasi Robot Trading
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com

Menurut Whisnu, kegiatan tersebut masuk kategori risiko tinggi, yaitu kegiatan perdagangan aplikasi robot trading melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus. 

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan jumlah anggota (member, red.) ada 3.000 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lain-lain.

Penjualan sistem dalam aplikasi robot trading itu menawarkan tiga paket seharga 150 dolar AS, 300 dolar AS, dan 500 dolar AS Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.

Dalam kasus robot trading ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan dua persen.

“Kami telah ungkap ada enam tersangka. Dua tersangka kami tahan, dua dilakukan penanganan di luar. Dua tersangka masih dicari, DPO. Mudah-mudahan dalam minggu ini tertangkap,” kata Whisnu.

Selain itu, operasional dari aplikasi robot trading itu tak mengantongi izin dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga bisnis menghimpun dana dari masyarakat itu dilakukan secara ilegal.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun inisial para tersangka, yakni AD (35) selaku pelaku utama, pemilik, membiayai pembuatan website, dan menyiapkan basecamp untuk para karyawan, dan AMA (31) berperan sebagai pelaku utama, selaku owner bersama-sama dengan AD. Keduanya berstatus DPO atau buron.

Pelaku penipuan investasi menjual Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan dengan menerapkan sistem skema piramida atau ponzi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News