Hati-Hati Investasi Modus Jual Aplikasi Robot Trading

Hati-Hati Investasi Modus Jual Aplikasi Robot Trading
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar penipuan investasi dengan modus menjual aplikasi Robot Trading Evotrade secara ilegal.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim menetapkan enam orang tersangka di mana dua tersangka sudah ditahan, dua tersangka dikenakan wajib lapor, dan dua orang tersangka lainnya buron masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Perkara ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perusahaan itu menjual aplikasi robot trading tanpa izin,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta.

Dia menjelaskan para tersangka menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan dengan menerapkan sistem skema piramida atau ponzi, di mana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus/keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara dua persen sampai dengan sepuluh persen hingga enam ke dalam.

Skema ponzi merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk investasi bodong atau palsu.

Biasanya investor ditawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana dikarenakan keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

“Kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri (Kemendag RI, red.),” kata Whisnu.

Pelaku penipuan investasi menjual Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan dengan menerapkan sistem skema piramida atau ponzi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News