Hati-Hati! Jateng kini Berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona
Sabtu, 28 Maret 2020 – 15:14 WIB
Ganjar menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng, sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Penatapan kedua, semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Ketiga, Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Yaitu 27 Maret 2020. (flo/jpnn)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut berbagai dampak yang ditimbulkan covid-19 menjadi alasan dia menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng